Jakarta: Pemerintah Singapura diharap mengekstradisi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Ekstradisi untuk Surya dinilai sudah bisa dilakukan.
"Tentu perjanjian ekstradisi itu mestinya bisa dilakukan dan kami juga berharap agar pemerintah Singapura dapat kooperatif jika memang tersangka berada di sana," kata Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.
ICW menilai upaya ekstradisi untuk Surya tidak akan sulit. Indonesia cuma harus berkomunikasi dengan Singapura untuk menjalankan upaya pemulangan paksa terhadap Surya karena adanya permasalahan hukum.
Singapura diharap tidak membantu Surya. Pasalnya, Surya terjerat dua kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berbeda di Indonesia.
"Mestinya itu menjadi pertimbangan di Singapura untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kepada Indonesia," ucap Kurnia.
KPK sebelumnya berencana mengambil opsi ekstradisi terhadap Surya Darmadi. Keberadaan buronan KPK itu diketahui ada di Singapura.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Alex mengatakan pihaknya bakal menganalisis status kewarganegaraan Surya terlebih dahulu sebelum melakukan ekstradisi. Upaya ekstradisi ini juga bakal dikoordinasikan dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Jakarta:
Pemerintah Singapura diharap mengekstradisi pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Ekstradisi untuk Surya dinilai sudah bisa dilakukan.
"Tentu perjanjian ekstradisi itu mestinya bisa dilakukan dan kami juga berharap agar pemerintah Singapura dapat kooperatif jika memang tersangka berada di sana," kata Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.
ICW menilai upaya ekstradisi untuk Surya tidak akan sulit. Indonesia cuma harus berkomunikasi dengan Singapura untuk menjalankan upaya pemulangan paksa terhadap Surya karena adanya
permasalahan hukum.
Singapura diharap tidak membantu Surya. Pasalnya, Surya terjerat dua kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berbeda di Indonesia.
"Mestinya itu menjadi pertimbangan di Singapura untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kepada Indonesia," ucap Kurnia.
KPK sebelumnya berencana mengambil opsi ekstradisi terhadap Surya Darmadi. Keberadaan buronan KPK itu diketahui ada di Singapura.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Alex mengatakan pihaknya bakal menganalisis status kewarganegaraan Surya terlebih dahulu sebelum melakukan ekstradisi. Upaya ekstradisi ini juga bakal dikoordinasikan dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)