"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Pihaknya bakal menganalisis status kewarganegaraan Surya terlebih dahulu sebelum melakukan ekstradisi. Upaya ekstradisi ini juga bakal dikoordinasikan dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alex menegaskan upaya ekstradisi Surya di Singapura tidak akan sulit. Pasalnya, Indonesia memiliki kerja sama yang baik dengan Negeri Singa itu.
"Dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ucap Alex.
Baca: Diduga Samarkan Uang Suap, KPK Usut Keterlibatan Keluarga Mardani |
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.