Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut mengumpulkan anggota di Provos Mabes Polri usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Itu kalau tidak salah mungkin di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan disitu, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebal juga, jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2022.
Namun, Erman tak memerinci siapa saja hadir dalam pertemuan itu. Hanya, dia memastikan salah satunya adalah kliennya, Bripka Ricky Rizal.
Menurut dia, Sambo sudah mengatur skenario usai penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Erman meyakini Sambo tidak bekerja seorang diri menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
"Ya karena mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu, ya itu lah mungkin obstruction of justice (tersangka penghalangan penyelidikan dan penyidikan)," ungkap Erman.
Erman mengatakan saat berkumpul di Provos membahas skenario itu tak ada iming-iming uang dan ancaman jika membocorkan peristiwa berdarah itu. Bripka Ricky juga disebut tidak mengharapkan uang dari Sambo. Uang dijanjikan Sambo usai pertemuan tersebut.
"Dan Sambo juga kayak diplomasi saja, dia gerakin gitu. Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain, bahwa Sambo merasa penyesalan bahwa kami menjadi korban. Jadi kan butuh biaya, mungkin gitu kali. Tapi bukan niat dan bukan apa apa," jelas dia.
Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak rekannya, Brigadir J. Sedangkan, kepada Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Namun, uang itu belum diterima hingga saat ini.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo disebut mengumpulkan anggota di Provos Mabes
Polri usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Itu kalau tidak salah mungkin di
Provos, itu mungkin Sambo yang berperan disitu, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebal juga, jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2022.
Namun, Erman tak memerinci siapa saja hadir dalam pertemuan itu. Hanya, dia memastikan salah satunya adalah kliennya, Bripka Ricky Rizal.
Menurut dia, Sambo sudah mengatur skenario usai penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Erman meyakini Sambo tidak bekerja seorang diri menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
"Ya karena mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu, ya itu lah mungkin
obstruction of justice (tersangka penghalangan penyelidikan dan penyidikan)," ungkap Erman.
Erman mengatakan saat berkumpul di Provos membahas skenario itu tak ada iming-iming uang dan ancaman jika membocorkan peristiwa berdarah itu. Bripka Ricky juga disebut tidak mengharapkan uang dari Sambo. Uang dijanjikan Sambo usai pertemuan tersebut.
"Dan Sambo juga kayak diplomasi saja, dia gerakin gitu. Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain, bahwa Sambo merasa penyesalan bahwa kami menjadi korban. Jadi kan butuh biaya, mungkin gitu kali. Tapi bukan niat dan bukan apa apa," jelas dia.
Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak rekannya, Brigadir J. Sedangkan, kepada Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Namun, uang itu belum diterima hingga saat ini.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)