Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kota Serang TB Entus Mahmud Sahri (EMS). Entus diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno.
"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan Entus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik memeriksa empat saksi lain yakni Rifki Aditya Permana selaku karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode September 2021 sampai dengan sekarang).
Berikutnya, Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast dan M Cholis Prihanto selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira. Kemudian, Fajari Wibowo, selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus serupa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk mencapai Rp2,5 triliun.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kota Serang TB Entus Mahmud Sahri (EMS). Entus diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno.
"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT
Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari
Antara, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan Entus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik memeriksa empat saksi lain yakni Rifki Aditya Permana selaku karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode September 2021 sampai dengan sekarang).
Berikutnya, Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast dan M Cholis Prihanto selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira. Kemudian, Fajari Wibowo, selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus serupa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk mencapai Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)