Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Penyidik Jampidsus Periksa 1 Saksi Korupsi Waskita Beton Precast

Media Indonesia • 02 September 2022 14:34
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
 
“Saksi yang diperiksa, yaitu AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2019-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 2 September 2022.
 
Penyidik memeriksa saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020, Agus Wantoro.
 

Baca juga: 3 Saksi Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Diperiksa Kejagung


 
Adapun tiga tersangka lainnya ialah Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
 
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,58 triliun. Kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewewnang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
 
(Arbida Nila Hastika)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan