Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang mulai bergulir di pengadilan. Kemenkes merupakan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
"Kita masih ikut proses pengadilan, kita hormati kok, ini kan masih berproses," kata tim kuasa hukum Kemenkes, Cici Sri Suningsih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 17 Januari 2023.
Cici enggan bicara banyak soal langkah Kemenkes berikutnya. Sebab, gugatan itu belum masuk dalam tahap pemeriksaan.
"Ini kan masih dalam rangka pemeriksaan, belum kita masuk ke pokok perkara," ucap Cici.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menghormati gugatan
class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang mulai bergulir di pengadilan. Kemenkes merupakan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
"Kita masih ikut proses pengadilan, kita hormati kok, ini kan masih berproses," kata tim kuasa hukum Kemenkes, Cici Sri Suningsih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 17 Januari 2023.
Cici enggan bicara banyak soal langkah Kemenkes berikutnya. Sebab, gugatan itu belum masuk dalam tahap pemeriksaan.
"Ini kan masih dalam rangka pemeriksaan, belum kita masuk ke pokok perkara," ucap Cici.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus
gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan
class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)