Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Belum Bisa Tentukan Nasib Gugatan Sidang Kasus Gagal Ginjal

Fachri Audhia Hafiez • 17 Januari 2023 15:41
Jakarta: Majelis hakim belum bisa menentukan gugatan kasus gagal ginjal akut masuk dalam kategori class action (perwakilan kelompok) atau tidak. Pasalnya, pada persidangan perdana, anggota dari tiga kelompok penggugat tidak seluruhnya hadir.
 
"Apakah gugatan ini bisa diperiksa dengan class action bisa atau tidak, maka perwakilan kelompok harus hadir untuk membuktikan bahwa benar ada kelompok-kelompok di gugatan ini," kata salah satu anggota majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 17 Januari 2023.
 
Hakim memerintahkan para anggota masing-masing kelompok hadir seluruhnya. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat materi gugatan.

Total 25 keluarga korban yang mengajukan gugatan. Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
 
Kelompok III, yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
 

Baca Juga: Jelang Sidang, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Tetapkan KLB


Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda. Para tergugat banyak yang tidak hadir.
 
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara itu, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
 
Para tergugat itu, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan