Orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jelang Sidang, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Tetapkan KLB

Fachri Audhia Hafiez • 17 Januari 2023 12:16
Jakarta: Pemerintah didesak menetapkan penyakit gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Gaung itu disampaikan orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri.
 
"Dengan naiknya status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan akses perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa," kata Safitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Pada awal kasus pasien gagal ginjal akut, dorongan untuk menetapkan KLB mengemuka. Terlebih terjadi peningkatan jumlah pasien pada anak-anak secara cepat pada Agustus 2022.

Safitri mengatakan pasien gagal ginjal akut harus bolak-balik menjalani perawatan. Sementara itu, pasien belum mendapatkan perawatan dan pelayanan yang berbeda seperti penyakit lainnya.
 
"Masih bolak-balik urus ini, urus itu. Tidak ada keringanan dan tidak tercover dan kenyataannya masih banyak yang harus kami keluarkan sendiri baik dari materiel," ujar Safitri.
 
Anak Safitri juga merupakan korban dari penyakit gagal ginjal akut. Dia berharap gugatan para keluarga korban pasien gagal ginjal akut mendapatkan hak semestinya.
 
"Ini kebetulan korbannya anak-anak, bukan karena anak-anak punya imun yang lemah, punya penyakit sebelumnya, tapi anak-anak kami yang sehat hanya kebetulan mereka yang apes meminum racun ini. Ini berlaku bukan cuma anak-anak tapi kita sebagai orang dewasa," ucap Safitri.
 

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Baru Kasus Gagal Ginjal


Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana digelar hari ini.
 
Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada 15 Desember 2022.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Anak dari 19 penggugat tersebut telah meninggal dunia. Sementara, enam lainnya masih menjalani perawatan.
 
Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak. Yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
 
Sidang ini sempat digelar pada 13 Desember 2022. Namun, sidang itu diputuskan ditunda lantaran bertambahnya jumlah korban yang memberi kuasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan