Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut dirinya terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo. Sambo memerintahkan Kuat berbohong soal posisi dirinya saat penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi.
"Sudah lah Uat, ikuti saja. Ini untuk membela Richard (Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E). Jelas ya?" kata Kuat menirukan ucapan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Kuat mengatakan skenario itu disampaikan saat dia tengah diperiksa di Propam Polri. Kuat kadung menceritakan kejadian di Magelang kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.
Lantas, Sambo datang di tengah-tengah pemeriksaan Kuat. Kemudian Kuat dipisahkan dari saksi-saksi lain dan Sambo bertanya apa yang sudah diceritakan Kuat kepada Sugeng.
"Waduh (kata Sambo). Nanti kamu bilang ada suara di balkon, kamu tiarap. Dengar (tembakan), tapi tidak tahu tembak-tembakan siapa," tutur Kuat menirukan perintah Sambo.
Kuat menyebut dirinya hendak bertanya soal skenario palsu itu. Namun Sambo langsung memotong ucapan Kuat dan memerintahkan mengikuti cerita karangannya.
"Lalu saya masuk ruangan lagi, ditanya sudah makan belum. Kalau tidak salah dibelikan nasi goreng, tapi seingat saya tidak dilanjutkan pemeriksaan itu," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf menyebut dirinya terpaksa mengikuti skenario
Ferdy Sambo. Sambo memerintahkan Kuat berbohong soal posisi dirinya saat penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J) terjadi.
"Sudah lah Uat, ikuti saja. Ini untuk membela Richard (Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E). Jelas ya?" kata Kuat menirukan ucapan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Kuat mengatakan skenario itu disampaikan saat dia tengah diperiksa di Propam Polri. Kuat kadung menceritakan kejadian di Magelang kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.
Lantas, Sambo datang di tengah-tengah pemeriksaan Kuat. Kemudian Kuat dipisahkan dari saksi-saksi lain dan Sambo bertanya apa yang sudah diceritakan Kuat kepada Sugeng.
"Waduh (kata Sambo). Nanti kamu bilang ada suara di balkon, kamu tiarap. Dengar (tembakan), tapi tidak tahu tembak-tembakan siapa," tutur Kuat menirukan perintah Sambo.
Kuat menyebut dirinya hendak bertanya soal skenario palsu itu. Namun Sambo langsung memotong ucapan Kuat dan memerintahkan mengikuti cerita karangannya.
"Lalu saya masuk ruangan lagi, ditanya sudah makan belum. Kalau tidak salah dibelikan nasi goreng, tapi seingat saya tidak dilanjutkan pemeriksaan itu," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)