Mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bos Panin Bank Disebut Cuma Sanggup 'Guyur' Pemeriksa Pajak Rp5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2022 02:42
Jakarta: Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Mu'min Ali Gunawan disebut mengguyur tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp5 miliar. Nilai itu jauh dari kesepakatan dengan pihak Panin Bank yang akan memberikan komitmen fee Rp25 milliar terkait pembayaran pajak Panin Bank.
 
Hal itu disampaikan oleh mantan anggota tim pemeriksa pajak, Febrian. Dia hadir sebagai saksi pada persidangan untuk terdakwa mantan pejabat pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
 
"Bu Veronica Lindawati (utusan Panin Bank) menyampaikan kalau Pak Mu'min hanya menyanggupi Rp5 miliar," kata Febrian saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca: Percakapan Staf Panin Bank: Gelagat Pegawai Ditjen Pajak Kayak Minta Jatah
 
Febrian mengatakan pemberian komitmen fee itu terkait dengan pembayaran nilai pajak Panin Bank yang disepakati senilai Rp300 miliar. Pada penghitungan awal, nilai pajak bank tersebut sebanyak Rp900 miliar.
 
"Bu Veronica bilang Panin Bank menyediakan dana sebesar Rp25 miliar tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp300 miliar," ujar Febrian.
 
Menurut Febrian, Veronica tak memenuhi komitmen fee tersebut hingga terbitnya penetapan pembayaran pajak senilai Rp300 miliar. Selang beberapa waktu, Veronica memberikan komitmen fee itu tetapi hanya Rp5 miliar.
 
Pemberian fulus itu diterima oleh anggota tim pemeriksa pajak lainnya Yulmanizar serta Wawan dan Alfred. Uang diserahkan seluruhnya kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, yang juga terjerat pada perkara ini.
 
Baca: Diperiksa Ulang, Pajak PT Panin Bank 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun
 
"Saya datang terlambat (pertemuan itu). Jadi ada Bu Veronica, Pak Wawan, Alfred, Yulmanizar. Saya datang, saya tanya ke Pak Yul, uangnya sudah diberikan ke Veronica kepada Pak Wawan, kemudian Pak Wawan serahkan ke struktural (Angin)," ucap Febrian.
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan