Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan skandal kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak diabaikan. Lembaga Antikorupsi masih menganalisis kabar itu.
"Sampaikan analisis ini terus dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Analisis juga dilakukan dengan mempelajari kasus sebelumnya. Semua bukti dipelajari ulang Komisi Antirasuah untuk mendapatkan titik terang dari kabar ini.
"Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," kata Ali.
Ali mengatakan KPK masih membutuhkan bukti tambahan untuk menaikkan skandal itu ke jenjang yang lebih serius. KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan jika cuma mengantongi bukti yang sedikit.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Ali.
Baca: KPK Pelajari Kembali Skandal 'Kardus Durian' Cak Imin
Skandal kardus durian ini ramai menjadi perbincangan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.
KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. Uang itu dikabarkan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin Iskandar selalu membantah uang itu disiapkan untuknya.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
skandal kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Muhaimin Iskandar tidak diabaikan. Lembaga Antikorupsi masih menganalisis kabar itu.
"Sampaikan analisis ini terus dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Analisis juga dilakukan dengan mempelajari kasus sebelumnya. Semua bukti dipelajari ulang Komisi Antirasuah untuk mendapatkan titik terang dari kabar ini.
"Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," kata Ali.
Ali mengatakan KPK masih membutuhkan bukti tambahan untuk menaikkan skandal itu ke jenjang yang lebih serius. KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan jika cuma mengantongi bukti yang sedikit.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Ali.
Baca:
KPK Pelajari Kembali Skandal 'Kardus Durian' Cak Imin
Skandal kardus durian ini ramai menjadi perbincangan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.
KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. Uang itu dikabarkan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin Iskandar selalu membantah uang itu disiapkan untuknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)