Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia disebut dalam dakwaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan karena diduga menerima aliran duit dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Secara normatif ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) itu kan pelaku pasif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca: Siwi Widi Bakal Kembalikan Uang, Pidana Wawan Ridwan Tetap Jalan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan mengenai jerat pidana bagi setiap orang yang menerima sesuatu dari hasil tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Alex menerangkan Siwi bisa dijerat dengan pasal tersebut bila dia tahu uang itu hasil TPPU. KPK akan mendalami hal tersebut.
"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenakan pasal TPPU," ujar Alex.
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berpeluang menjerat mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia disebut dalam dakwaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan karena diduga menerima aliran duit dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Secara normatif ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) itu kan pelaku pasif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca:
Siwi Widi Bakal Kembalikan Uang, Pidana Wawan Ridwan Tetap Jalan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang menjelaskan mengenai jerat pidana bagi setiap orang yang menerima sesuatu dari hasil tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Alex menerangkan Siwi bisa dijerat dengan pasal tersebut bila dia tahu uang itu hasil TPPU. KPK akan mendalami hal tersebut.
"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset
korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenakan pasal TPPU," ujar Alex.
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)