Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, tetap berjalan. Meski, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, yang diduga menerima hasil uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan, bakal mengembalikan seluruh fulus yang diterimanya.
"Tentu tidak (menghapus proses pidana)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Ali mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak memengaruhi proses pembuktian unsur-unsur pasal pidana. Perbuatan pelaku korupsi harus dibuktikan pada proses penuntutan.
Baca: Siwi Widi Berjanji Mengembalikan Uang Diduga Terkait TPPU Kasus Pajak
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya, pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ujar Ali.
Ketika ada pihak yang sudah kooperatif, kata Ali, maka hal itu bisa dijadikan sebagai bentuk pertimbangan keringanan hukuman. Khususnya bagi terdakwa yang tengah menjalani proses penuntutan di persidangan.
"Ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," terang Ali.
Siwi disebut berjanji bakal mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak, Wawan Ridwan, tetap berjalan. Meski, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, yang diduga menerima hasil uang tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Wawan, bakal mengembalikan seluruh fulus yang diterimanya.
"Tentu tidak (menghapus proses pidana)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Ali mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak memengaruhi proses pembuktian unsur-unsur pasal pidana. Perbuatan pelaku korupsi harus dibuktikan pada proses penuntutan.
Baca:
Siwi Widi Berjanji Mengembalikan Uang Diduga Terkait TPPU Kasus Pajak
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya, pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ujar Ali.
Ketika ada pihak yang sudah kooperatif, kata Ali, maka hal itu bisa dijadikan sebagai bentuk pertimbangan keringanan hukuman. Khususnya bagi terdakwa yang tengah menjalani proses penuntutan di persidangan.
"Ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," terang Ali.
Siwi disebut berjanji bakal mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)