Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses hukum empat tersangka kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketegasan Kejagung diyakini memberikan harapan bagi masyarakat.
"Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kita bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
KPK menilai Kejagung sudah tepat dalam memproses hukum para tersangka. KPK juga meyakini proses hukum mafia minyak goreng itu sebagai bukti pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan(Kemendag), IWW.
Baca: Presiden Perintahkan Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses hukum empat tersangka
kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas ekspor
crude palm oil (CPO). Ketegasan Kejagung diyakini memberikan harapan bagi masyarakat.
"Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kita bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
KPK menilai Kejagung sudah tepat dalam memproses hukum para tersangka. KPK juga meyakini proses hukum mafia minyak goreng itu sebagai bukti
pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan(Kemendag), IWW.
Baca:
Presiden Perintahkan Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)