Jakart: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelisik peran crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS), dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Keterlibatan Doni diselisik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih tahap penyelidikan, sudah diambil keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Jumat, 4 Maret 2022.
Total sudah tujuh saksi diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rinciannya, empat saksi dan tiga saksi ahli.
Namun, polisi tidak membeberkan identitas masing-masing saksi. Begitu pula hasil pemeriksaan tersebut.
"Bila ada update-nya nanti disampaikan lagi," ujar Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan salah satu korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelapor merupakan korban dari aplikasi judi online tersebut.
Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator Binomo, salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber. Dia akan diperiksa pekan depan.
Baca: Giliran Doni Salmanan Dibidik Polri Dalam Kasus Binomo
Sementara itu, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu diperiksa dalam waktu dekat. Para afiliator Binomo itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra Kenz ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Jakart: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri tengah menyelisik peran
crazy rich asal Bandung,
Doni Salmanan (DS), dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo. Keterlibatan Doni diselisik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih tahap penyelidikan, sudah diambil keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Jumat, 4 Maret 2022.
Total sudah tujuh saksi diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rinciannya, empat saksi dan tiga saksi ahli.
Namun, polisi tidak membeberkan identitas masing-masing saksi. Begitu pula hasil pemeriksaan tersebut.
"Bila ada
update-nya nanti disampaikan lagi," ujar Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan salah satu korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelapor merupakan korban dari aplikasi judi
online tersebut.
Bareskrim Polri tengah membidik tiga
afiliator Binomo, salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber. Dia akan diperiksa pekan depan.
Baca:
Giliran Doni Salmanan Dibidik Polri Dalam Kasus Binomo
Sementara itu, dua
afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua
afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu diperiksa dalam waktu dekat. Para
afiliator Binomo itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan
crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra Kenz ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)