Jakarta: Rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang berada di Tangerang, bakal digeledah dan disita. Upaya penggeledahan rencana dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya benar siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Rumah Indra Kenz itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz. Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata jenderal bintang satu itu.
Sejumlah aset crazy rich asal Medan itu telah disita polisi. Di antaranya mobil Tesla, Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra) adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca: Polisi Bakal Cecar Rudi Salim Soal Transaksi Mobil Indra Kenz
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Rumah tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang berada di Tangerang, bakal digeledah dan disita. Upaya
penggeledahan rencana dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya benar siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Rumah Indra Kenz itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz. Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata jenderal bintang satu itu.
Sejumlah aset
crazy rich asal Medan itu telah disita polisi. Di antaranya mobil Tesla, Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra) adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca:
Polisi Bakal Cecar Rudi Salim Soal Transaksi Mobil Indra Kenz
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)