Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Polisi Bakal Cecar Rudi Salim Soal Transaksi Mobil Indra Kenz

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 09:41
Jakarta: Pemilik Showroom Prestige Image Motorcars, Rudi Salim, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini. Pengusaha itu bakal dicecar soal transaksi pembelian mobil mewah tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
"Iya (Rudy Salim) terjadwal hari ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Sedianya, Bos Prestige itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 14 Maret 2022. Namun, Rudi tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Rudi Salim bakal diperiksa terkait pembelian tiga mobil mewah Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.
 
Pemeriksaan ini dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka Indra Kenz. Sejumlah aset crazy rich asal Medan itu telah disita polisi. Di antaranya mobil Tesla, Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatra Utara (Sumut).
 
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra) adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Baca: Lacak Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Amerika hingga Inggris
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan