Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Segera Menyita Uang Fakarich Rp1,9 Miliar

Siti Yona Hukmana • 05 April 2022 09:29
Jakarta: Bareskrim Polri segera menyita uang tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, senilai Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
 
Whisnu belum dapat memastikan kapan penyitaan fulus miliaran rupiah itu. Publik diminta bersabar dan menunggu kerja penyidik.

Hal senada disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. Dia menegaskan semua uang hasil kerjahatan Fakarich bakal disita penyidik.
 
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
 
Uang Rp1,9 miliar itu diberikan Indra sebagai bayaran telah mengajarkan trading binary option platform Binomo. Fakarich merupakan affiliator Binomo yang direkrut tersangka Brian Edgar Nababan.
 
Fakarich membuka kelas atau kursus grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading di bawah kendali Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
 
Baca: Khawatir Kabur, Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
 
Fakarich ditetapkan tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Dia bersama Brian dan Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Sedangkan, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Sementara itu, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 atau 45A ayat (1) jo Pas 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan