"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2022.
Majelis Hakim menyatakan Anton terbukti melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Namun, Majelis Hakim memutuskan Anton tidak ditahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap Majelis Hakim.
Baca: Polisi Buru Penyebar Hoaks Perampokan Bersenpi di Jakbar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua. Anton didakwa pidana penjara selama dua tahun.