Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
"Telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin (Direktur CV Nizhami)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.
Penerimaan uang itu juga dibantu kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, kontraktor Isfi Syahfitra. Namun, dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Zainal mengatakan penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Zainal.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," tutur Zainal.
Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Menangis Memohon Ampunan di Persidangan
Penerimaan uang itu dilakukan di rumah Terbit. Iskandar juga kerap membantu menerima uang itu karena bertugas sebagai representasi Terbit.
Atas perbuatannya, Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima
suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
"Telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin (Direktur CV Nizhami)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.
Penerimaan uang itu juga dibantu kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, kontraktor Isfi Syahfitra. Namun, dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Zainal mengatakan penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Zainal.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," tutur Zainal.
Baca:
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Menangis Memohon Ampunan di Persidangan
Penerimaan uang itu dilakukan di rumah Terbit. Iskandar juga kerap membantu menerima uang itu karena bertugas sebagai representasi Terbit.
Atas perbuatannya, Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)