Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Candra
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Candra

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Menangis Memohon Ampunan di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2022 22:26
Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin membacakan pleidoi kasus dugaan suap dalam paket pekerjaan di Kabupaten Langkat. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu menangis memohon ampun di persidangan.
 
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat serta Bapak Jaksa KPK," kata Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.
 
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.

Tangisan Muara juga pecah saat membahas keluarganya. Dia menyebut ulahnya telah membuat keluarganya malu.
 
"Keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di manapun itu," ujar Muara.
 
Muara berharap hakim memberikan hukuman yang paling ringan untuknya. Sebab, dia masih memiliki tanggungan keluarga. Muara juga masih memiliki anak yang membutuhkan biaya sekolah.
 
Dalam persidangan, Muara menangis karena rindu dengan keluarganya. Dia ingin segera berkumpul dengan anak dan istrinya.
 
"Anak-anak ku, istriku, aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan ayah ini," tutur Muara.
 
Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
 
Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Muara dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Juni 2022.
 
Denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti dengan hukuman penjara tambahan.
 
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan