Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Medcom.id/Candra
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Medcom.id/Candra

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 06 Juni 2022 17:57
Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Muara terbukti memberikan suap ke Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Juni 2022.
 
Denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Muara karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Muara mendapatkan keringanan hukuman karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
 
"(Serta) mengaku salah dan menyesali perbuatannya," ujar Zainal.
 
Baca: Bantah Kepala Dinas Mundur, Bupati Langkat Bersumpah Keluarganya Celaka Jika Bohong
 
Muara didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
 
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan