Sidang tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Nasib Terdakwa Kasus Rekayasa Pajak Ditentukan Pekan Depan

Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2022 16:53
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak dengan terdakwa Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara kedua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu.
 
"Diperintahkan untuk penuntut umum menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan ini pada Selasa, 15 Februari 2022," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Alfred melalui penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dia mempersoalkan dakwaan jaksa yang tidak jelas.

Baca: Tak Berdasar, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alfred Simanjuntak
 
Kubu Alfred juga keberatan penggabungan perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan. Pada perkara ini, Alfred didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi. Sedangkan Wawan, selain didakwa dua pasal itu juga dikenakan dua pasal TPPU.
 
Jaksa telah menyampaikan tanggapan terkait eksepsi tersebut dan meminta majelis menolak keberatan Alfred. Salah satunya terkait dalil pada eksepsi telah masuk pokok perkara yang mesti dibuktikan saat persidangan.
 
Alfred dan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wawan Ridwan, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan