Buronan perkara BLBI Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Buronan perkara BLBI Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah & Tanah

Ilham wibowo • 04 Mei 2016 01:01
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, keluarga Samadikun Hartono siap melelang rumah mewah dan sebidang tanah untuk membayar ganti rugi ke negara.
 
"Informasi terakhir dari Kejaksaaan Negeri Pusat mereka sedang berembuk. Kemarin sore keluarganya datang ke Lapas mendiskusikan untuk membayar uang pengganti," kata Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
 
Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar. Arminsyah mengatakan, Samadikun kooperarif dan sepakat mengganti kerugian negara itu.

"Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu katanya ditaksasi sekitar Rp50 miliar lalu tanah di Puncak (Bogor) tapi belum ditaksasi berapanya. Kalau tidak dibayar tentu akan disita," kata dia.
 
(Baca juga: Kepala BIN: Samadikun Buronan Kedua yang Tertangkap)
 
Samadikun merupakan buronan 13 tahun kasus korupsi yang ditangkap pihak berwenang di Tiongkok. Ia dikembalikan ke Indonesia, Kamis 21 April 2016. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok. Samadikun kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa oleh jaksa eksekutor.
 
Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah & Tanah
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
 
Mantan komisaris utama Bank Modern ini mendapat suntikan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar.
 
(Baca juga: Buronan BLBI Diimbau Segera Penuhi Tuntutan Hukum)
 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun dihukum empat tahun penjara. Namun, saat palu diketok, Samadikun sudah melarikan diri ke luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan