medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar para buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera kembali ke Indonesia. Mereka diminta menyelesaikan proses hukumnya.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan itu secara benar dan kita ingin mereka menghadapi hukum secara benar," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Luhut memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa kepada para buronan. "Tidak ada perlakuan istimewa yang membuat mereka menjadi kesulitan," sebut Luhut.
Imbauan Luhut bukan sekedar gertakan sambal. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk terus mengejar para buronan.
Luhut juga diminta terus memperkuat kerja sama dengan negara yang menjadi surga para buronan, yakni Singapura. "Kerja sama dengan pemerintah Singapura juga semakin bagus, punya langkah yang lebih cepat lagi, lebih tegas lagi, untuk mengambil tahanan-tahanan, buronan-buronan," tegas Luhut.
Berikut para koruptor BLBI dan lainnya yang masih buron:
1. Bambang Sutrisno. Bambang divonis hukuman seumur hidup dalam kasus BLBI Bank Surya. Kerugian negara Rp1,5 triliun.
2. Lidya Muchtar. Lidya tersangkut kasus BLBI Bank Tamara.
3. Djoko S Tjandra. Djoko terlibat kasus korupsi cassie Bank Bali yang merugikan negara Rp546 miliar. MA memvonis 2 tahun penjara.
4. Nader Thaher. Nader terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri yang merugikan negara Rp35 miliar. MA memvonis hukuman 14 tahun penjara.
5. Tony Suherman. Tony divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU) yang merugikan negara Rp209 miliar dan US$105 juta.
6. Eddy Tansil. Eddy membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.
7. Robert Tantular, Dewi Tantular, Anton Tantular, dan Hendro Wiyanto. Mereka terlibat kasus Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun.
8. Adelin Lis. Dia terlibat dalam korupsi kehutanan yang merugikan negara Rp119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara.
9. Maria Pauline. Dia membobol BNI dan merugikan negara Rp1,7 triliun.
10. Atang Latief. Atang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp155 miliar.
11. Hendra Liem, Budianto, Amri Irawan, Rico Santoso, Irawan Salim, dan Lisa Evijanti Santoso. Mereka terlibat dalam kasus Bank Global yang merugikan negara US$500 ribu.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar para buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera kembali ke Indonesia. Mereka diminta menyelesaikan proses hukumnya.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan itu secara benar dan kita ingin mereka menghadapi hukum secara benar," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Luhut memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa kepada para buronan. "Tidak ada perlakuan istimewa yang membuat mereka menjadi kesulitan," sebut Luhut.
Imbauan Luhut bukan sekedar gertakan sambal. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk terus mengejar para buronan.
Luhut juga diminta terus memperkuat kerja sama dengan negara yang menjadi surga para buronan, yakni Singapura. "Kerja sama dengan pemerintah Singapura juga semakin bagus, punya langkah yang lebih cepat lagi, lebih tegas lagi, untuk mengambil tahanan-tahanan, buronan-buronan," tegas Luhut.
Berikut para koruptor BLBI dan lainnya yang masih buron:
1. Bambang Sutrisno. Bambang divonis hukuman seumur hidup dalam kasus BLBI Bank Surya. Kerugian negara Rp1,5 triliun.
2. Lidya Muchtar. Lidya tersangkut kasus BLBI Bank Tamara.
3. Djoko S Tjandra. Djoko terlibat kasus korupsi cassie Bank Bali yang merugikan negara Rp546 miliar. MA memvonis 2 tahun penjara.
4. Nader Thaher. Nader terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri yang merugikan negara Rp35 miliar. MA memvonis hukuman 14 tahun penjara.
5. Tony Suherman. Tony divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU) yang merugikan negara Rp209 miliar dan US$105 juta.
6. Eddy Tansil. Eddy membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.
7. Robert Tantular, Dewi Tantular, Anton Tantular, dan Hendro Wiyanto. Mereka terlibat kasus Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun.
8. Adelin Lis. Dia terlibat dalam korupsi kehutanan yang merugikan negara Rp119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara.
9. Maria Pauline. Dia membobol BNI dan merugikan negara Rp1,7 triliun.
10. Atang Latief. Atang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp155 miliar.
11. Hendra Liem, Budianto, Amri Irawan, Rico Santoso, Irawan Salim, dan Lisa Evijanti Santoso. Mereka terlibat dalam kasus Bank Global yang merugikan negara US$500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)