Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan, Rachmika Penti. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WTH (Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
KPK telah menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga ikut menaikkan status tiga tersangka lain yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
(Baca juga: Suap Wali Kota Pasuruan Menggunakan Sandi)
Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan, Rachmika Penti. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WTH (Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
KPK telah menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga ikut menaikkan status tiga tersangka lain yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
(Baca juga:
Suap Wali Kota Pasuruan Menggunakan Sandi)
Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)