Konfrensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Pasuruan. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konfrensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Pasuruan. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Suap Wali Kota Pasuruan Menggunakan Sandi

Fachri Audhia Hafiez • 05 Oktober 2018 14:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa sandi khusus dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Salah satu sandi ditujukan untuk Wali Kota Pasuruan Setiyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini terindentifikasi sandi 'ready mix' atau campuran semen dan 'apel' untuk fee proyek.
 
"Serta 'kanjengnya' yang diduga berarti wali kota (Setiyono)," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
 
Dalam perkara ini ditemukan pula istilah Trio Kwek-Kwek yang diduga mengarah pada tiga orang terdekat Setiyono. Namun, KPK tak memerinci ketiga nama yang dimaksud diwakili dengan sebutan Trio Kwek Kwek tersebut.
 
Baca: Uang Rp120 Juta Disita dari OTT Pasuruan
 
Selain Setiyono, KPK juga menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya, yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
 
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>