Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja
Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Tak Cukup Lewat Perpres

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Agustus 2020 11:07
Jakarta: Pelibatan TNI menangani terorisme disebut harus berdasarkan undang-undang (UU). Dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai tidak kuat.
 
“Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
 
Petrus menjelaskan terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana. Rumusannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Sebab, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
“Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri,” ujar Petrus.
 
(Baca: Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Diminta Hati-hati)
 
Hal ini mewajibkan pelibatan TNI mesti berdasarkan undang-undang. Dia khawatir ada penyalahgunaan, pencampuran, bahkan penindakan yang sewenang-wenang oleh TNI.
 
“Sehingga dibutuhkan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan supremasi TNI dalam tugas sipil,” tutur advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
 
Petrus menjelaskan sifat Perpres ialah keputusan politik negara yang temporer dan kasuistis. Padahal, aksi menangani terorisme sangat berat dan menyangkut keutuhan negara.
 
“Sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur melalui Perpres untuk memikul beban tersebut,” ucap Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan