Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus John Kei

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2020 13:30
Jakarta: Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan berencana yang dilakukan John Kei terhadap pamannya, Nus Kei. Puluhan saksi diperiksa.
 
"Sebanyak 20 saksi telah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Yusri mengungkapkan dari pemeriksaan itu polisi menemukan fakta-fakta baru. Saksi mengaku saat kejadian di depan perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, mendengar tujuh kali tembakan.

Tembakan dimuntahkan anak buah John Kei usai merusak rumah Nus Kei. "Senpinya satu, pada saat dilakukan penembakan di luar dari perumahan Green Lake," ucap Yusri.
 
Polisi masih memburu tiga anak buah John Kei. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"Pemilik dan pemegang senjata itu sekarang lagi dilakukan pengejaran," ungkap Yusri.
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. Kemarahan John Kei didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan pamannya, Nus Kei.
 
(Baca: Penyerangan yang Dilakukan John Kei Diduga Terkait Uang Tanah)
 
"Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui handphone, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.
 
John Kei kemudian memerintahkan anak buahnya menghabisi keluarga Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan.
 
John Kei juga memerintahkan anak buah lainnya merusuh di rumah Nus Kei di perumahan Green Like City, Klaster Australia, Cipondoh, Tangerang, Banten. Kediaman Nus Kei diacak-acak, hingga gerbang perumahan diamuk.
 
Akibat kejadian itu seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan. Polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya usai kejadian.
 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan