Jakarta: Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka sepakat berada di belakang Novel dalam menghadapi perjalanan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Novel disokong tokoh beragam latar belakang. Mereka yakni mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, pakar hukum Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, politikus Gerindra Iwan Sumule dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi membentuk New KPK, Kawanan Pencari Keadilan," kata Said di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020.
Sementara itu, Iwan mengaku hadir untuk memberikan dukungan morel. Dia menilai proses hukum dalam teror terhadap Novel sudah mengganggu akal sehat.
Baca: Drama Hukuman Penyerang Novel Hingga Balada Lonjakan Kasus Covid-19
Novel menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang dialaminya. Salah satunya, dua penyerangnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut satu tahun penjara.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Novel.
Jakarta: Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka sepakat berada di belakang Novel dalam menghadapi perjalanan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Novel disokong tokoh beragam latar belakang. Mereka yakni mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, pakar hukum Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, politikus Gerindra Iwan Sumule dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi membentuk New KPK, Kawanan Pencari Keadilan," kata Said di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020.
Sementara itu, Iwan mengaku hadir untuk memberikan dukungan morel. Dia menilai proses hukum dalam teror terhadap Novel sudah mengganggu akal sehat.
Baca:
Drama Hukuman Penyerang Novel Hingga Balada Lonjakan Kasus Covid-19
Novel menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang dialaminya. Salah satunya, dua penyerangnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut satu tahun penjara.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)