Pengamat Timur Tengah dan terorisme Universitas Indonesia M. Syauqillah. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Pengamat Timur Tengah dan terorisme Universitas Indonesia M. Syauqillah. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Pemerintah Diminta Memperjelas Kewarganegaraan 600 WNI Eks ISIS

Sri Yanti Nainggolan • 11 Februari 2020 21:30
Jakarta: Pengamat Timur Tengah dan terorisme Universitas Indonesia M. Syauqillah menyebut pemerintah mesti lebih dulu menjelaskan status 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Setelah itu, pemerintah bisa menentukan kepulangan mereka. 
 
"Sehingga mereka yang ditolak kewarganegaraannya jelas posisinya seperti apa di undang-undang," kata Syauqillah di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. 
 
Dia menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menyebut WNI kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. Namun, Syauqillah menyebut ISIS bukan negara. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan ISIS ialah kelompok teroris. Apalagi, Indonesia tidak menganut sistem stateless
 
Pemerintah Diminta Memperjelas Kewarganegaraan 600 WNI Eks ISIS
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP
 
"Buat aturan pemerintahan tentang keterlibatan WNI yang kehilangan kewarganegaraan atau merevisi undang-undang terkait stateless," papar dia. 
 
Sekitar 600 WNI eks ISIS berada di Suriah. Rinciannya, 47 WNI berstatus tahanan dan 553 WNI berada di kamp pengungsian.
 
Mereka akan dideportasi ke Indonesia. Namun, pemulangan mereka menuai polemik lantaran khawatir membawa paham radikal.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan