Jakarta : Penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri (RPA) disebut untuk mencegah keresahan masyarakat. Sebab Ravio diduga menyebarkan pesan bernada provokasi.
"Perbuatan pengiriman (pesan) pada pukul 13.52 WIB (Rabu, 22 April 2020) oleh akun WhatsApp nomor RPA itu sedang didalami penyidik dan harus hadir supaya masyarakat tidak resah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Baca: Kronologi Kasus Ravio Patra Versi Polisi
Polisi menangkap Ravio sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, 22 April 2020 di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Meski digiring ke polda, Ravio hanya berstatus saksi.
"RPA diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujar Suyudi.
Polisi menyita barang-barang milik Ravio pada pukul 11.44 WIB, Kamis, 23 April 2020, atas surat perintah (SP) sita nomor SP.Sita/476/IV/2020/ Ditreskrimum. Barang yang disita, yakni satu unit handphone merek Samsung S10 warna biru, satu unit handphone Iphone 5 warna silver, satu unit macbook 13" warna silver, satu unit laptop Dell warna hitam dan KTP atas nama Ravio Patra Asri.
"Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.
Ravio disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP. Ravio membantah melakukan perbuatan pidana itu. Dia mengaku bahwa akun WhatsAppnya diretas orang tak bertanggung jawab.
Ravio dipulangkan pukul 08.20 WIB, Jumat, 24 April 2020 dengan status sebagai saksi. Ravio menjadi saksi karena tim penyidik memerlukan keterangan saksi lain untuk membuktikan peretasan tersebut.
Pemeriksaan saksi lain, kata Suyudi, memerlukan hukum acara yang berbeda. Sebab, hal ini menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi di luar negeri.
"Hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," tutur Suyudi.
Jakarta : Penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri (RPA) disebut untuk mencegah keresahan masyarakat. Sebab Ravio diduga menyebarkan pesan bernada provokasi.
"Perbuatan pengiriman (pesan) pada pukul 13.52 WIB (Rabu, 22 April 2020) oleh akun
WhatsApp nomor RPA itu sedang didalami penyidik dan harus hadir supaya masyarakat tidak resah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Baca: Kronologi Kasus Ravio Patra Versi Polisi
Polisi menangkap Ravio sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, 22 April 2020 di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Meski digiring ke polda, Ravio hanya berstatus saksi.
"RPA diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujar Suyudi.
Polisi menyita barang-barang milik Ravio pada pukul 11.44 WIB, Kamis, 23 April 2020, atas surat perintah (SP) sita nomor SP.Sita/476/IV/2020/ Ditreskrimum. Barang yang disita, yakni satu unit
handphone merek Samsung S10 warna biru, satu unit handphone
Iphone 5 warna silver, satu unit macbook 13" warna silver, satu unit laptop Dell warna hitam dan KTP atas nama Ravio Patra Asri.
"Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.
Ravio disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP. Ravio membantah melakukan perbuatan pidana itu. Dia mengaku bahwa akun WhatsAppnya diretas orang tak bertanggung jawab.
Ravio dipulangkan pukul 08.20 WIB, Jumat, 24 April 2020 dengan status sebagai saksi. Ravio menjadi saksi karena tim penyidik memerlukan keterangan saksi lain untuk membuktikan peretasan tersebut.
Pemeriksaan saksi lain, kata Suyudi, memerlukan hukum acara yang berbeda. Sebab, hal ini menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi di luar negeri.
"Hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari
Facebook Corporation sebagai pemilik server
WhatsApp," tutur Suyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)