Jakarta: Mabes Polri telah menerima laporan terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 September 2020. Penyelenggara konser di tengah pandemi covid-19 itu terancam hukuman pidana.
"Dipidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Menurut dia, penyelenggara diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Awi menyebut penyelenggara juga bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4,5 bulan kurungan. Penyelenggara konser dangdut itu diduga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Kasus ini, kata Awi, tengah disidik Polres Tegal Kota. Sepuluh saksi telah dimintai keterangan.
"Laporan informasi ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi," tutur Awi.
Baca: Konser Musik, Konser Kematian
Acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut pada Rabu malam, 23 September 2020, viral di media sosial Twitter. Hal ini bermula dari seseorang mengunggah poster pesta dangdutan tersebut.
Unggahan itu dikomentari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya. Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Wasmad Edi langsung diperiksa polisi.
Jakarta: Mabes Polri telah menerima laporan terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 September 2020. Penyelenggara konser di tengah pandemi
covid-19 itu terancam hukuman pidana.
"Dipidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Menurut dia, penyelenggara diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Aturan itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Awi menyebut penyelenggara juga bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4,5 bulan kurungan. Penyelenggara konser dangdut itu diduga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Kasus ini, kata Awi, tengah disidik Polres Tegal Kota. Sepuluh saksi telah dimintai keterangan.