Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih fokus pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pencucian uang dianggap lebih mampu mengembalikan kerugian negara.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Lembaga Antirasuah telah membuat tim khusus untuk kasus pencucian uang. Tim ini bertugas menelusuri pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para koruptor.
"Dengan strategi yang protitas yang lebih ditekankan pada pengembalian uang hasil korupsi atau pengembalian kerugian negara melalui aset recovery," ujar Ghufron.
Baca: Dana Politik Jadi 'Sarang' Praktik Korupsi
Ghufron mengatakan penindakan tidak melulu tentang operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Antirasuah juga harus berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Karena itu kami akan fokus terhadap penanganan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar melalu mekanisme case building dan tunggakan perkara yang sedang berjalan, serta pengelolaana aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," ucap dia.
Ilustrasi KPK. Medcom.id.
Ghufron memastikan fokus pencucian uang ini tidak akan membuat KPK mengesampingkan OTT. Pemberantasan korupsi melalui OTT akan terus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yang baru.
"KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi, penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin," tegas Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih fokus pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pencucian uang dianggap lebih mampu mengembalikan kerugian negara.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Lembaga Antirasuah telah membuat tim khusus untuk kasus pencucian uang. Tim ini bertugas menelusuri pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para koruptor.
"Dengan strategi yang protitas yang lebih ditekankan pada pengembalian uang hasil korupsi atau pengembalian kerugian negara melalui aset recovery," ujar Ghufron.
Baca:
Dana Politik Jadi 'Sarang' Praktik Korupsi
Ghufron mengatakan penindakan tidak melulu tentang operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Antirasuah juga harus berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Karena itu kami akan fokus terhadap penanganan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar melalu mekanisme case building dan tunggakan perkara yang sedang berjalan, serta pengelolaana aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," ucap dia.
Ilustrasi KPK. Medcom.id.
Ghufron memastikan fokus pencucian uang ini tidak akan membuat KPK mengesampingkan OTT. Pemberantasan korupsi melalui OTT akan terus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yang baru.
"KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi, penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin," tegas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)