Tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo dibawa ke Surabaya/Istimewa
Tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo dibawa ke Surabaya/Istimewa

18 Tersangka Jual Beli Jabatan Probolinggo Dibawa ke Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2021 15:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo. Langkah ini diambil agar proses pemberkasan lebih mudah.
 
"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para tersangka dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
 
Ali mengatakan 18 tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Baca: Berkas 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Rampung
 
Sementara itu, tersangka Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir ditahan di Rutan Medaeng. Mereka semua dibawa menggunakan satu bus yang sama.
 
"Dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Ali.
 
Selama perjalanan mereka semua dikawal ketat. Pengawalan dilakukan agar mereka tidak macam-macam saat perjalanan.
 
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," tutur Ali.
 
Sebanyak 22 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat penerima, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
 
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
 
Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untuk dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan