Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 17 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo pada Jumat, 29 Oktober 2021. Mereka semua dipanggil untuk menandatangani berkas kasus yang sudah dinyatakan rampung.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO (tersangka kasus suap jual beli jabatan Sugito) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Ali mengatakan 17 tersangka itu, yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Ahkmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; Sahir; Samsuddin; dan Maliha.
Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih; dan Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali.
KPK kini akan menyiapkan dakwaan mereka semua dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa KPK akan menyerahkannya ke pengadilan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendatangkan 17 tersangka
suap jual beli jabatan di Probolinggo pada Jumat, 29 Oktober 2021. Mereka semua dipanggil untuk menandatangani berkas kasus yang sudah dinyatakan rampung.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO (tersangka kasus suap jual beli jabatan Sugito) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Ali mengatakan 17 tersangka itu, yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Ahkmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; Sahir; Samsuddin; dan Maliha.
Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan
(Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih; dan Rutan Polda Metro Jaya.
Baca:
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali.
KPK kini akan menyiapkan dakwaan mereka semua dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa KPK akan menyerahkannya ke pengadilan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)