Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

KY Didesak Investigasi Hakim Pemberi Diskon Hukuman Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 27 Juni 2021 17:38
Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015, Suparman Marzuki, mendesak KY memeriksa hakim yang memberi diskon hukuman terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Pinangki dipangkas dari 10 menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Lakukan investigasi terhadap hakim bersangkutan," ujar Suparman dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi', Minggu, 27 Juni 2021.
 
Menurut Suparman, hal itu bukan pekerjaan sulit bagi KY. Sebab, KY sudah punya metode untuk mengindentifikasi rekam jejak setiap hakim yang mengadili perkara.

"Untuk melihat atau membaca track record itu, kita bagi waktu itu misalnya moralitas pribadinya. Kita bisa lacak, kita bisa kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Suparman.
 
Suparman menuturkan investigasi KY itu juga akan mempelajari mengenai putusan terhadap Pinangki. Unsur ketidakprofesionalan seorang hakim diyakini bisa terbukti.
 
"Di balik putusan itu ada sesuatu yang rasanya boleh kita sebut sebagai unprofessional conduct," ujar Suparman.
 
Baca: Eks Ketua KY: Sejak Awal Penanganan Kasus Pinangki Salah
 
KY, kata Suparman, sejatinya mampu melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus Pinangki di Pengadilan Negeri (PN). Hal itu untuk mencermati apakah ada kekeliruan dalam putusan yang berpotensi dipersoalkan di Pengadilan Tinggi (PT).
 
"Ketika di PT muncul pertimbangan yang aneh yang lain maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul. Karena begini, putusan itu ruang gelap ya, area gelap yang bisa dipermainkan," ucap Suparman.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Pinangki sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.
 
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan