Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkotika seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenam terdakwa dipangkas menjadi belasan tahun.
"KY masih mengumpulkan informasi yang utuh mengenai kasus ini," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Miko, KY memiliki kewenangan secara inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. Miko mengatakan KY akan menampung laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"(Hingga saat ini) KY belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus ini," ucap Miko.
Baca: KY Berwenang Memeriksa Hakim yang Mencabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun di tingkat banding.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 Kg.
Jakarta: Komisi Yudisial (
KY) menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik
narkotika seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenam terdakwa dipangkas menjadi belasan tahun.
"KY masih mengumpulkan informasi yang utuh mengenai kasus ini," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada
Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Miko, KY memiliki kewenangan secara inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. Miko mengatakan KY akan menampung laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"(Hingga saat ini) KY belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus ini," ucap Miko.
Baca:
KY Berwenang Memeriksa Hakim yang Mencabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun di tingkat banding.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)