Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi buron kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis. Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000. Dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu, 19 Juni 2021.
"Selanjutnya akan dilakukan eksekusi terpidana, barang bukti, dan uang pengganti Rp119 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021.
Sebelum eksekusi dilakukan, Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Setelah itu langsung dieksekui ke lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Baca: Kerja Sama Antar-Kedutaan Kunci Sukses Pemulangan Adelin Lis
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi buron kasus korupsi
pembalakan liar, Adelin Lis. Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000. Dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu, 19 Juni 2021.
"Selanjutnya akan dilakukan eksekusi terpidana, barang bukti, dan uang pengganti Rp119 miliar," kata Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021.
Sebelum eksekusi dilakukan,
Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Setelah itu langsung dieksekui ke lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Baca:
Kerja Sama Antar-Kedutaan Kunci Sukses Pemulangan Adelin Lis
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)