Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengusut dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi memberikan uang Rp3,09 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK tak pandang bulu meski Azis pimpinan DPR.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami, termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
Menurut dia, Lembaga Antikorupsi berkomitmen memberantas rasuah di Indonesia. Dia tidak segan menindak Azis jika ada bukti permulaan yang cukup.
Meski begitu, Firli tidak mau gegabah. Lembaga Antikorupsi membutuh waktu untuk mendalami aliran uang tersebut. Masyarakat diminta bersabar.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," tutur Firli.
Baca: KPK Tegaskan Pembeli Kursi Jabatan Tak Akan Berintegritas
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam aksinya.
Fulus itu diterima selama Juli 2020-April 2021 di berbagai tempat. Uang suap pertama yang tertuang pada dakwaan sesuai data SIPP terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan Aliza. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp3,09 miliar serta US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, dia diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dipastikan mengusut dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi memberikan
uang Rp3,09 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK tak pandang bulu meski Azis pimpinan DPR.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami, termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
Menurut dia, Lembaga Antikorupsi berkomitmen memberantas rasuah di Indonesia. Dia tidak segan menindak Azis jika ada bukti permulaan yang cukup.
Meski begitu, Firli tidak mau gegabah. Lembaga Antikorupsi membutuh waktu untuk mendalami aliran uang tersebut. Masyarakat diminta bersabar.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," tutur Firli.
Baca:
KPK Tegaskan Pembeli Kursi Jabatan Tak Akan Berintegritas
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam aksinya.
Fulus itu diterima selama Juli 2020-April 2021 di berbagai tempat. Uang suap pertama yang tertuang pada dakwaan sesuai data SIPP terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan Aliza. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp3,09 miliar serta US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, dia diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)