Jakarta: Jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul, divonis tiga bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Berita Asrul terkait kasus korupsi di kawasan itu dipermasalahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.
"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apa pun alasannya bisa diselesaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.
Alex mengatakan kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus mengambil jalur hukum. Pejabat disarankan menyelesaikan masalah melalui cara itu.
Baca: KPK Sita Bangunan Milik Bupati HSU dan Mobil Ketua DPRD
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama, mestinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," ujar Alex.
Dia juga menyayangkan Asrul divonis bersalah karena memberitakan kasus korupsi. Padahal, KPK sering mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara dari pemberitaan media.
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," tutur Alex.
KPK juga mengingatkan peran penting media mengontrol kinerja pejabat. Sehingga, dapat membantu memberantas tindakan rasuah di Indonesia.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," tutur Alex.
Jakarta: Jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul, divonis tiga bulan penjara dalam kasus
pencemaran nama baik. Berita Asrul terkait kasus korupsi di kawasan itu dipermasalahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.
"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apa pun alasannya bisa diselesaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.
Alex mengatakan kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus mengambil jalur hukum. Pejabat disarankan menyelesaikan masalah melalui cara itu.
Baca:
KPK Sita Bangunan Milik Bupati HSU dan Mobil Ketua DPRD
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama, mestinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," ujar Alex.
Dia juga menyayangkan Asrul divonis bersalah karena memberitakan
kasus korupsi. Padahal, KPK sering mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara dari pemberitaan media.
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," tutur Alex.
KPK juga mengingatkan peran penting media mengontrol kinerja pejabat. Sehingga, dapat membantu memberantas tindakan rasuah di Indonesia.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)