Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Bangunan itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021 sampai 2022.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW (Abdul Wahid) yaitu satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Bangunan itu bakal digunakan untuk penguatan bukti dalam kasus ini. Selain bangunan, KPK menyita sebuah mobil milik Ketua DPRD HSU. Mobil itu juga diyakini berkaitan dengan kasus ini.
"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca: Kadin Ingin Pengusaha Terbebas dari Jeratan Korupsi
KPK bakal mencari bukti lain yang terkait kasus ini. Pencarian bukti merupakan bagian dari proses penyidikan perkara.
Abdul ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita sebuah bangunan milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Bangunan itu diduga terkait dengan kasus
dugaan suap pengadaan
barang dan jasa di HSU pada 2021 sampai 2022.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW (Abdul Wahid) yaitu satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Bangunan itu bakal digunakan untuk penguatan bukti dalam kasus ini. Selain bangunan, KPK menyita sebuah mobil milik Ketua DPRD HSU. Mobil itu juga diyakini berkaitan dengan kasus ini.
"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca:
Kadin Ingin Pengusaha Terbebas dari Jeratan Korupsi
KPK bakal mencari bukti lain yang terkait kasus ini. Pencarian bukti merupakan bagian dari proses penyidikan perkara.
Abdul ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)