Terdakwa kasus suap bansos covid-19 Juliari Peter Batubara. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap bansos covid-19 Juliari Peter Batubara. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Saksi Beberkan 3 Cara Juliari Batubara Korupsi Duit Bansos Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2021 08:02
Jakarta: Saksi sekaligus terdakwa dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono menjelaskan akal bulus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Ada tiga trik Juliari mengumpulkan pundi-pundi.
 
"Jadi, pola perintahnya ada dari Pak Menteri ke anggota tim teknis Kukuh Ariwibowo ke saya, baru Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen). Ada juga Pak Menteri ke saya dan Kukuh, baru ke Pak Joko. Ada lagi ke saya sama Pak Joko langsung," kata Adi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Jurus pertama, Kukuh menginstruksikan Adi mengumpulkan fee operasional ke tiap perusahaan vendor pengadaan bansos. "Bahasanya (Kukuh), 'Bapake (Juliari) minta Rp10 ribu per kantong'," beber Adi.

(Baca: Juliari Mengaku Baru Tahu Soal Fee Bansos Rp10 Ribu)
 
Trik kedua, Juliari memanggil langsung Adi. Dia mengaku beberapa kali dipanggil Juliari untuk membahas penarikan fee operasional bansos.
 
Adi menyebut Kukuh selalu ada di samping Juliari saat dia dipanggil. Kukuh menjadi 'telinga' Juliari yang ditugaskan mendengar seluruh dana yang sudah diterima Adi.
 
Jurus terakhir terkait pelaporan. Juliari selalu memantau perkembangan pembuatan laporan oleh Matheus Joko. Politikus PDI Perjuangan itu ingin laporan penerimaan dan pengeluaran bansos sesuai harapannya agar pemufakatan jahat tidak terendus.
 
"Joko diminta untuk membuat laporan. Artinya mencocokkan antara perintah dia (Juliari) dan pelaksanaan," tutur Adi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan