Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Polri Limpahkan Laporan Terhadap Lili Pintauli ke KPK

Siti Yona Hukmana • 10 September 2021 13:23
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021. Laporan itu tidak diterima Bareskrim Polri. 
 
"Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 10 September 2021. 
 
Surat yang disampaikan ICW sudah diterima penyidik Bareskrim Polri. Penyidik langsung membaca surat itu dan diputuskan tidak menindaklanjuti. 

"(Karena) peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," ujar Andi. 
 
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK. Perbuatan Lili dinilai bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan melanggar hukum. 
 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran profesional dan independen mengusut kasus itu. Apalagi, bila menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan Lili.
 
"Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia, Rabu, 8 September 2021.
 
Kurnia menyebut pelanggaran hukum Lili telah terang benderang. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
 
Baca: ICW Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK
 
"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya, tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
 
Ia mengaku membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial.
 
Lili Pintauli dipersangkakan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Regulasi itu mengatur larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK. Lili bisa terancam penjara maksimal lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan