Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

WP KPK Nilai Pemecatan 51 Pegawai Melanggar Perintah Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2021 22:06
Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dipecat. Keputusan itu dinilai melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Yudi menyebut Jokowi meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan acuan memecat pegawai KPK. Dia kecewa dengan keputusan itu.

"Secara nyata Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," ujar Yudi.
 
Yudi meminta Jokowi kembali bersuara terkait keputusan pemecatan itu. Kepala Negara diharapkan mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
(Baca: BKN Mengeklaim Pemecatan Tidak Merugikan 51 Pegawai KPK)
 
"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ucap Yudi.
 
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemecatan 51 pegawai KPK tidak merugikan. BKN mengeklaim tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua BKN Bima Haria di Kantornya di Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Bima mengatakan 51 pegawai KPK itu masih diberikan haknya sampai 1 November 2021. Setelah itu, kontrak kerja mereka dinyatakan habis.
 
"Ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai undang-undang," ujar Bima.
 
Dia menyebut keputusan sesuai arahan Jokowi. Bima mengeklaim tidak ada yang dirugikan dari keputusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan