Kepala BKN Bima Haria/Medcom.id/Istimewa
Kepala BKN Bima Haria/Medcom.id/Istimewa

BKN Mengeklaim Pemecatan Tidak Merugikan 51 Pegawai KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2021 17:21
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeklaim pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan tidak merugikan. Pemecatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak merugikan hak karyawan.
 
"Tidak merugikan pegawai, itu tidak berarti dia harus jadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala BKN Bima Haria di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Bima mengatakan 51 pegawai KPK itu masih diberi haknya sampai 1 November 2021. Setelah itu, kontrak kerja mereka dinyatakan habis dan diberhentikan dari Lembaga Antikorupsi.

Bima juga menyebut pemecatan merupakan bagian dari pemberian hak pegawai KPK. Karyawan tak tetap bakal diberhentikan setelah masa kontrak kerja selesai.
 
Baca: KPK Hanya Bisa Selamatkan 24 Pegawai yang Tak Lolos TWK
 
"KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai undang-undang," ujar Bima.
 
Pemecatan itu diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bima menegaskan tidak ada yang dirugikan dari keputusan tersebut.
 
"Bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan itu sesuai peraturan undang-undang yang ada dan berlaku," tutur Bima.
 
MK menegaskan peralihan status menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK. Namun, proses peralihan harus sesuai mekanisme yang berlaku.
 
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun," bunyi pertimbangan MK pada salinan putusan nomor 70/PUU-XVII/2019 dikutip dari laman mkri.id, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Menurut mahkamah, pegawai tanpa status ASN selama ini telah lama mengabdi di KPK. Dedikasinya dalam agenda-agenda pemberantasan korupsi dipastikan tidak dapat diragukan lagi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan