Jerinx. Foto: Instagram
Jerinx. Foto: Instagram

Polisi: Jerinx Tak ke Jakarta karena Belum Bisa Divaksinasi

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 16:39
Jakarta: Polisi membongkar alasan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak bisa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan pria yang berkediaman di Bali itu tak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
 
"Sementara itu, persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021. 
 
Menurut dia, Jerinx belum disuntik vaksin karena tengah sakit serta memiliki riwayat penyakit. Namun, Yusri tidak menyebutkan penyakit yang diderita Jerinx. 

"Dia kurang sehat ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin," ujar Yusri. 
 
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx. Dia diperiksa di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021.
 
Baca: Pelapor Serahkan Ponsel Berisi Rekaman Ancaman Jerinx kepada Polisi
 
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita sita handphone-nya," ucap Yusri
 
Kasus dugaan pengancaman yang membelit Jerinx sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi menyatakan perbuatan Jerinx memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. 
 
Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Adam merasa diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai dalang yang menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
 
Sebelum akunnya hilang, Jerinx menuduh sejumlah artis mengumumkan status positif covid-19 kepada publik karena telah di-endorse. Adam membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.
 
Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx. Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Drumer grup musik Superman Is Dead (SID) itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai. 
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan