Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ibu dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini, 8 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia hari ini. Keduanya diharapkan hadir pendalaman kasus ini.
Baca: Pengusutan Aliran Uang ke Orang Kepercayaan Zumi Zola Dipertajam
KPK telah mengembangkan kasus tersebut dengan menahan pihak swasta Apit Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apit selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Apit juga diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberi Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apit juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ibu dari mantan Gubernur Jambi
Zumi Zola hari ini, 8 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia hari ini. Keduanya diharapkan hadir pendalaman kasus ini.
Baca:
Pengusutan Aliran Uang ke Orang Kepercayaan Zumi Zola Dipertajam
KPK telah mengembangkan kasus tersebut dengan menahan pihak swasta Apit Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apit selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Apit juga diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit
diberi Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apit juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)