Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran uang dalam perkara suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Kasus itu menjerat orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah (AF).
"Didalami dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF, disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Ipi mengatakan KPK mengonfirmasi keterangan itu ke sejumlah saksi. Para saksi telah menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Jambi, pada Jumat, 12 November 2021.
Para saksi itu ialah Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, Hillalatil Badri; serta anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto. Lalu, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim; Staf Logistik PT Athar Graha Persada, Basri; karyawan PT Athar Graha Persada, RD Sendhy Hefria Wijaya; seorang swasta, Veri Aswandi; dan wiraswasta, Deki Nander.
Baca: Masih Ada Legislator Jambi yang Dibidik KPK di Kasus Zumi Zola
Apit ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Apit sering diperintah menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, Rp46 miliar yang dikumpulkan dan mengalir kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD 2017.
Apit diduga kecipratan dari uang yang dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran uang dalam perkara
suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Kasus itu menjerat orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi
Zumi Zola, Apit Firmansyah (AF).
"Didalami dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF, disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Ipi mengatakan KPK mengonfirmasi keterangan itu ke sejumlah saksi. Para saksi telah menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Jambi, pada Jumat, 12 November 2021.
Para saksi itu ialah Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, Hillalatil Badri; serta anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto. Lalu, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim; Staf Logistik PT Athar Graha Persada, Basri; karyawan PT Athar Graha Persada, RD Sendhy Hefria Wijaya; seorang swasta, Veri Aswandi; dan wiraswasta, Deki Nander.
Baca:
Masih Ada Legislator Jambi yang Dibidik KPK di Kasus Zumi Zola
Apit ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Apit sering diperintah menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, Rp46 miliar yang dikumpulkan dan mengalir kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD 2017.
Apit diduga kecipratan dari uang yang dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)