Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik beberapa anggora DPRD dalam dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mencari orang lain yang terlibat bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Tinggal tunggu waktu saja, itu akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Setyo mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Semuanya bakal diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca: KPK Tahan Tangan Kanan Zumi Zola
Namun, eksekusinya bakal berbeda. Lembaga Antikorupsi bakal mengutamakan menahan pihak-pihak yang dengan bukti dugaan rasuah lebih banyak.
"Penyidik menentukan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mana yang diprioritaskan, mana yang alat buktinya sudah cukup ya itu yang diprioritaskan," tutur Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Tersangka dalam kasus yang juga menjerat Zumi Zola itu langsung ditahan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Setyo mengatakan Apit ialah orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih membidik beberapa anggora DPRD dalam dugaan rasuah penerimaan
gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mencari orang lain yang terlibat bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Tinggal tunggu waktu saja, itu akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Setyo mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Semuanya bakal diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca:
KPK Tahan Tangan Kanan Zumi Zola
Namun, eksekusinya bakal berbeda. Lembaga Antikorupsi bakal mengutamakan menahan pihak-pihak yang dengan bukti dugaan rasuah lebih banyak.
"Penyidik menentukan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mana yang diprioritaskan, mana yang alat buktinya sudah cukup ya itu yang diprioritaskan," tutur Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Tersangka dalam kasus yang juga menjerat
Zumi Zola itu langsung ditahan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Setyo mengatakan Apit ialah orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)